Tutorial Daftar NPWP Online

Tutorial Daftar NPWP Online

May 15, 2023 0 By easingtonparish

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau badan usaha yang wajib membayar pajak di Indonesia.

NPWP ini digunakan sebagai alat identifikasi bagi wajib pajak saat melakukan transaksi yang terkait dengan perpajakan.

NPWP ini dibutuhkan oleh setiap wajib pajak yang ingin melaporkan pajaknya secara mandiri, baik itu untuk individu maupun badan usaha.

Bagi individu yang berpenghasilan di bawah batas pajak, pihak perusahaan atau pengusaha tempat ia bekerja akan membuatkan NPWP untuk karyawan tersebut.

Namun, bagi individu yang ingin melaporkan pajak mandiri, ia harus membuat NPWP terlebih dahulu. Saat ini, pemerintah telah menyediakan cara untuk mendaftarkan NPWP secara online. Berikut adalah tutorial daftar NPWP online yang bisa diikuti.

Tutorial Daftar NPWP Online

  1. Persiapan

Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP online, pastikan Anda sudah mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

  • KTP atau paspor (untuk WNA)
  • NPWP perusahaan (jika mendaftar sebagai badan usaha)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (jika mendaftar sebagai badan usaha)
  1. Akses Website DJP Online

Langkah pertama adalah mengakses website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online melalui alamat https://djponline.pajak.go.id/. Setelah masuk ke website tersebut, klik “Daftar” pada menu yang terdapat pada bagian atas kanan laman.

  1. Mengisi Data Pribadi

Setelah mengklik “Daftar”, Anda akan diarahkan ke halaman “Pendaftaran Wajib Pajak Baru”. Pada halaman tersebut, Anda diminta mengisi data pribadi, seperti nama lengkap, nomor KTP atau paspor, tanggal lahir, dan alamat rumah. Pastikan data yang Anda isi sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.

  1. Pilih Jenis Wajib Pajak

Setelah mengisi data pribadi, Anda akan diminta memilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan, apakah sebagai individu atau badan usaha. Jika Anda mendaftar sebagai badan usaha, maka akan diminta mengisi data perusahaan, seperti nama perusahaan, alamat perusahaan, dan NPWP perusahaan.

  1. Mengisi Data Tambahan

Setelah memilih jenis wajib pajak, Anda diminta mengisi data tambahan, seperti jenis usaha, jenis penghasilan, dan jenis pajak yang akan dilaporkan. Pastikan data yang Anda isi sesuai dengan kondisi Anda.

  1. Memilih Kantor Pajak

Setelah mengisi data tambahan, Anda diminta memilih kantor pajak terdekat yang akan Anda kunjungi untuk mengambil kartu NPWP. Pastikan Anda memilih kantor pajak yang terdekat dengan tempat tinggal atau tempat kerja Anda.

  1. Melengkapi Data

Setelah memilih kantor pajak, Anda diminta untuk melengkapi data yang belum terisi. Pastikan Anda memeriksa kembali data yang telah Anda isi untuk memastikan tidak ada kesalahan.

  1. Upload Dokumen

Setelah melengkapi data, Anda diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP atau paspor, dan NPWP perusahaan (jika mendaftar sebagai badan usaha). Pastikan dokumen yang Anda unggah dalam format yang benar dan ukuran tidak melebihi batas yang ditentukan.

  1. Verifikasi Data

Setelah mengunggah dokumen, Anda diminta untuk memverifikasi data yang telah Anda isi. Pastikan kembali data yang Anda isi sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.

  1. Submit

Setelah memverifikasi data, Anda dapat mengeklik tombol “Submit” untuk mengirimkan data pendaftaran NPWP Anda. Anda akan mendapatkan nomor registrasi yang akan digunakan untuk mengambil kartu NPWP di kantor pajak yang Anda pilih.

  1. Mengambil Kartu NPWP

Setelah selesai mendaftar NPWP secara online, Anda dapat mengambil kartu NPWP di kantor pajak yang Anda pilih. Pastikan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KTP atau paspor dan nomor registrasi yang telah diberikan saat mendaftar online.

Kesimpulan

Pendaftaran NPWP secara online telah disediakan oleh pemerintah sebagai upaya untuk mempermudah proses pendaftaran dan meminimalisir interaksi fisik di tengah pandemi Covid-19.

Dalam tutorial daftar NPWP online di atas, pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dengan baik dan mengisi data dengan benar agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Dengan memiliki NPWP, Anda dapat melaporkan pajak secara mandiri dan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai warga negara Indonesia.